Terungkap! 4 Fakta Penting Mobil Esemka, Benarkah Mobil Nasional Jokowi?

Mobil Esemka merupakan mobil yang sempat menjadi salah satu merek kendaraan yang digembar-gemborkan Jokowi sebagai mobil nasional.

Liputanku, Jakarta

Aufaa Luqman Re. A. mengajukan tuntutan wanprestasi kepada mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait dengan kejelasan produksi mobil Esemka.

Tuntutan tersebut secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Solo pada hari Selasa, 8 April 2025. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai mobil Esemka, sebuah mobil yang sering disebut sebagai mobil “ajaib” oleh Jokowi.

  1. Mobil Ikonik Jokowi

Mobil Esemka pernah menjadi merek kendaraan yang sangat dipromosikan oleh Jokowi sebagai representasi mobil nasional. Jokowi telah memperkenalkan mobil Esemka sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dari tahun 2005 hingga 2012, Jokowi diketahui menggunakan SUV Esemka Rajawali sebagai kendaraan dinasnya.

Ketika menjabat sebagai presiden, Jokowi kembali menegaskan pentingnya dukungan terhadap produk otomotif lokal pada peresmian pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali. Selain itu, Jokowi menyampaikan bahwa mobil Esemka adalah merek nasional yang pantas mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

  1. Perkembangan Esemka oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK)

Pengembangan mobil Esemka dilakukan oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dimulai pada tahun 2010. Perusahaan ini bekerja sama dengan pabrikan asal Cina, Guangdong Foday Automobile (GFA), untuk menjalankan bisnis ini. Prototipe SUV Rajawali dan Bima mulai diperkenalkan pada tahun yang sama. Akan tetapi, Esemka Rajawali tidak berhasil melewati uji emisi Euro2 oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BMPT) Serpong pada Maret 2012. Namun, mobil ini akhirnya dinyatakan lulus uji emisi pada bulan Agustus 2012.

Antara tahun 2016 hingga 2017, PT SMK dan PT Adiperkasa Citra Lestari mendirikan PT Adiperkasa Citra Esemka Hero. Perusahaan ini direncanakan menjadi produsen Esemka melalui pabrik yang berlokasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

  1. Pabrik Mobil di Boyolali

Pabrik mobil Esemka secara resmi diresmikan oleh Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Presiden, pada tanggal 6 September 2019. Pabrik yang masih berada di bawah naungan PT Solo Manufaktur tersebut berlokasi di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan pabrik ini menelan investasi sebesar Rp 600 miliar.

Pabrik Esemka ini menempati lahan seluas 115 ribu meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 12.500 meter persegi. Lahan tersebut disewa untuk jangka waktu 30 tahun.

Direktur Utama Esemka, Eddy Wirajaya, menjelaskan bahwa investasi untuk pabrik ini sepenuhnya berasal dari swasta nasional.

“Tidak ada keterlibatan perusahaan asing. Investasinya 100 persen dari Indonesia,” ujarnya pada hari Selasa, 13 Agustus 2019. Namun, hingga saat ini, mobil Esemka belum juga terlihat di jalanan.

Menurut penjelasan dari Eddy, saat itu mobil Esemka sebagian besar menggunakan komponen yang dipasok oleh perusahaan lokal, mulai dari bak dan chassis (PT INKA), blok mesin dan blok transmisi (PT Cikarang Persada Manufacturing), dashboard dan setir (PT Usra Tampi), radiator (PT Tokyo Radiator Selamat Sempurna), kaca depan (PT Armada Indah Agung Glass), ban (PT Gajah Tunggal), bak/kargo (ACC Bawen Karoseri dan PT INKA), serta pelumas (Pertamina).

Selain itu, komponen lainnya termasuk oil filter dan fuel filter yang diproduksi oleh PT Selamat Sempurna, accu (PT Nippress Energi Otomotif), air filter (PT Duta Nichindo Pratama), knalpot (Catur Karya Manunggal), jok (Bawen Karoseri), starter assy (Fuller Autoparts Indonesia), per daun (Indospring), shock breaker (Samudra Luas Paramacitra), dan banyak lagi komponen lainnya.

  1. Mendapatkan Tuntutan Wanprestasi

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan gugatan terkait mobil Esemka. Diketahui bahwa Aufaa adalah putra dari ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Benar, gugatan tersebut telah didaftarkan secara online di PN Surakarta (Solo) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051,” ujar Arif saat dihubungi pada hari Rabu, 9 April 2025.

Penggugat meminta hakim untuk menghukum para tergugat agar membayar ganti rugi atas pembatalan produksi mobil Esemka kepada penggugat.

“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan merek lain. Satu unit mobil Esemka Bima dihargai antara Rp 150 hingga 170 juta,” jelasnya.

Arif menambahkan, “Jadi, Rp 300 juta tersebut adalah agar PT SMK menjual dua mobil pick up kepada klien saya. Jadi, mobil tersebut akan kami beli, bukan kami minta secara gratis. Ini adalah bentuk nasionalisme kami dengan membeli produk dalam negeri.”

Septia Ryanthie, Adil Al Hasan, Agoeng, Fery Firmansyah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Liputanku.