Liputanku, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menginformasikan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 telah menerima 53 aduan terkait 18 perusahaan di wilayah Jawa Timur yang diduga belum menunaikan kewajiban pembayaran THR. LBH Surabaya mencatat, dari total aduan tersebut, sebanyak 1.811 pekerja di Jawa Timur terindikasi menjadi korban pelanggaran hak THR pada momen Lebaran 2025.
Achmad Roni, Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya, menjelaskan bahwa 18 perusahaan yang dilaporkan tersebut terdiri dari 10 perusahaan yang berlokasi di Kota Surabaya, empat perusahaan di Kabupaten Gresik, satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, satu di Kabupaten Mojokerto, satu di Kota Malang, dan satu perusahaan lainnya di Kota Probolinggo. “Jika dibandingkan dengan data pengaduan pada tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah pengaduan yang diterima, baik secara offline maupun online,” ungkap Roni dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Selasa, 1 April 2025.
Pada tahun 2024, LBH Surabaya mencatat 26 pengadu, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 15. Roni menambahkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak THR pada tahun 2025 juga mengalami kenaikan dibandingkan data tahun sebelumnya. Tercatat, jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran THR pada tahun lalu adalah sebanyak 1.203 orang.
Selama periode Lebaran 2025, Roni menyoroti bahwa pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendominasi kelompok pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan. Sebanyak 1.622 pekerja kontrak, menurut Roni, mengalami pelanggaran hak THR. Selain itu, LBH Surabaya mencatat adanya 121 pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), 50 pekerja alih daya atau outsourcing, dan 18 pekerja harian lepas yang juga menjadi korban pelanggaran hak THR.
Menurut Roni, peningkatan jumlah korban pada tahun ini mengindikasikan bahwa masih banyak perusahaan yang belum bersedia memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Ia meyakini bahwa salah satu penyebab utama masalah ini adalah kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Kami bahkan telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk mengingatkan agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak tunjangan hari raya keagamaan,” tegasnya.
Roni juga menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran THR yang dialami oleh para pekerja pada tahun ini semakin beragam. LBH Surabaya menemukan berbagai jenis pelanggaran yang dilaporkan, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayar kurang dari seharusnya, THR dibayar terlambat, THR dibayarkan secara dicicil, dan THR dibayarkan dengan syarat tertentu, seperti pengunduran diri.
Roni menambahkan bahwa biasanya tim posko hanya menerima aduan mengenai pelanggaran seperti THR tidak dibayar, THR dicicil, dan THR kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan. “Namun, pada tahun ini, para pengadu/pekerja mengalami pelanggaran yang lebih luas, termasuk tidak pernah menerima THR sejak mulai bekerja, serta pemberian THR yang dikaitkan dengan syarat perjanjian kontrak atau pengunduran diri,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Posko THR 2025 Jawa Timur, persentase pelanggaran hak pekerja berupa THR yang dicicil mencapai 86 persen dari total 1.811 pekerja yang menjadi korban. Selanjutnya, 9 persen melaporkan THR tidak dibayar, 4 persen tidak pernah menerima THR sama sekali, dan 1 persen mengalami pembayaran THR dengan syarat tertentu.
Roni menekankan bahwa perhatian khusus tim posko pengaduan tertuju pada masih adanya perusahaan yang tidak pernah memberikan THR sama sekali. Persentase pelanggaran hak THR jenis ini mencapai 4 persen dari total jumlah pekerja yang terdampak. “Perusahaan jelas telah melanggar ketentuan THR karena memberikan THR dengan persyaratan tertentu kepada pekerjanya. Hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas Roni.
Tim Posko THR, lanjut Roni, telah melaporkan 18 perusahaan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum memberikan respons apapun. Ia mendesak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
“Sejak awal, kami sudah mengingatkan agar pelanggaran THR ditangani secara serius. Namun, pengaduan yang kami kirimkan justru belum direspons,” ujarnya.
Pilihan Editor: Celios Ungkap Sejumlah Indikator Penurunan Konsumsi di Periode Lebaran Tahun Ini