KPK Teliti Ungkap Tersangka Penyelewengan Dana CSR BI-OJK

Hal tersebut dilakukan agar nantinya penuntut umum bisa yakin saat menyajikan sebuah kasus di persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kehati-hatiannya dalam menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK.

“KPK sangat berhati-hati dalam proses penetapan status tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian itu diterapkan mulai dari tahap penerimaan laporan, penyelidikan, hingga proses penyidikan yang melibatkan upaya paksa.

Langkah ini, lanjut Tessa, diambil untuk memastikan keyakinan penuntut umum saat mengajukan kasus di pengadilan. Selain itu, hakim pun diharapkan dapat memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.

“Oleh karena itu, akan ada waktunya bagi siapa pun yang berdasarkan bukti yang ada akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tegasnya.

Tessa juga menegaskan bahwa penyidik KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR BI tersebut mengalir ke yayasan yang didirikan oleh dua anggota DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan.

Dana CSR itu diberikan oleh BI kepada anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian mendirikan yayasan sebagai saluran dana dari BI.

KPK menjelaskan bahwa seharusnya dana CSR tersebut disalurkan ke yayasan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, dan pembangunan rutin lainnya. Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan mengalir ke rekening pribadi.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, sejumlah uang juga ditemukan di rumah Satori.