Liputanku, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perhitungan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh praktik pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Berdasarkan data KKP, total kerugian negara mencapai angka Rp 152,8 miliar, yang dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan yang berhasil diamankan setelah operasi penertiban.
Kapal yang berasal dari Vietnam tertangkap basah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia pada hari Senin, 14 April 2025. Saat itu, KKP bersama Badan Keamanan Laut tengah melaksanakan operasi gabungan di sekitar perairan Kepulauan Natuna. Dalam operasi tersebut, terdeteksi keberadaan kapal ikan asing yang sedang aktif melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir dalam upaya menjaga Laut Natuna Utara agar terbebas dari illegal fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, melalui pernyataan tertulisnya pada hari Jumat, 18 April 2025.
Menurut penjelasan Pung, dua kapal ikan asing dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) kedapatan menggunakan alat tangkap trawl yang berpotensi merusak ekosistem laut. “Penggunaan alat tangkap ini sangat dilarang karena dampaknya sangat merusak, termasuk menjaring ikan-ikan kecil, yang pada akhirnya menghabiskan sumber daya ikan dan merusak ekologi laut.”
Pada saat proses penangkapan, kedua kapal tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, Pung menjelaskan bahwa petugas dengan sigap menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga akhirnya berhasil menghentikan kedua kapal. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal, ditemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campuran serta 30 orang anak buah kapal yang merupakan warga negara Vietnam.
Pung menambahkan bahwa kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Sebelumnya, Peneliti Senior Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso menyatakan bahwa kapal ikan asing asal Vietnam diduga masih kerap melakukan pencurian ikan di Laut Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau. Berdasarkan pantauan IOJI, kapal ikan asing berbendera Vietnam terdeteksi melalui AIS (MMSI 574700209).
Temuan ini menguatkan pengakuan dari nelayan tradisional. Kehadiran kapal patroli dipertanyakan karena kapal pencuri ikan seolah bebas mengambil sumber daya laut Indonesia. “Mereka seperti mencuri ikan dengan sangat mudah,” ungkap Imam pada hari Kamis, 3 April 2025.
Kapal ikan Vietnam ini terpantau melakukan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dengan memasuki Laut Natuna Utara di ZEE Indonesia sejak 3 Februari 2025. “Terakhir, posisi pada 26 Maret 2025 berada di sekitar perairan Tarempa, Anambas,” imbuh Imam.
IOJI juga telah melaporkan temuan ini kepada pihak pemerintah yang berwenang. “Pada tanggal 25 Maret 2025, IOJI mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan langkah-langkah yang mendukung kepentingan nasional di Laut Natuna Utara, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut,” pungkas Imam.
Yogi Eka Sahputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.