Kementerian Keuangan Ungkap Strategi Perbaikan Pajak Demi Keberlangsungan Dunia Usaha

Liputanku, JAKARTA — Kementerian Keuangan meningkatkan efisiensi sistem administrasi perpajakan demi mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dan meminimalisir dampak negatif potensial dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan khusus sebagai reaksi langsung terhadap kebijakan perdagangan Trump. Kemenkeu, menurutnya, hanya memaparkan berbagai skenario biaya dan manfaat dari setiap opsi kebijakan yang tersedia.

“Kami tidak menawarkan kebijakan baru, melainkan berkomitmen pada penyempurnaan administrasi,” jelas Anggito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).

Liputanku:

Tiga Langkah Peningkatan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa peningkatan administrasi perpajakan dilakukan melalui tiga langkah utama.

Liputanku:

Pertama, penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini meliputi berbagai fitur baru yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) pra-isi, manajemen akun wajib pajak yang lebih baik, sistem akuntansi penerimaan negara yang lebih canggih, dan lain sebagainya.

Kedua, percepatan proses pemeriksaan pajak. Febrio menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 yang diterbitkan pada 10 Februari telah memangkas waktu pemeriksaan. Pemeriksaan reguler kini dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing, waktu pemeriksaan dikurangi dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

Liputanku:

“Dengan demikian, transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak diharapkan meningkat,” ungkap Febrio.

Ketiga, penyederhanaan proses restitusi pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 119/2024. Aturan ini memungkinkan wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar pajak penghasilan (PPh) untuk mendapatkan pengembalian dana tanpa melalui proses pemeriksaan.

Selain sektor perpajakan, Kemenkeu juga melakukan penyempurnaan di bidang kepabeanan. Salah satu contohnya adalah penerapan nilai kepabeanan berdasarkan rentang harga (price range). Apabila importir memiliki bukti kuat atas nilai transaksi, nilai tersebut dapat digunakan langsung.

“Banyak reformasi struktural yang telah kami siapkan. Ini bukanlah sekadar respons terhadap kebijakan Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” tutup Febrio.

Leave a Comment