Liputanku – Suzuki Indomobil Sales (SIS) bersiap meluncurkan Suzuki Fronx, produk terbaru mereka.
Berapa perkiraan harga compact SUV ini?
Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jakarta, kita dapat memperkirakan harganya.
Di situs tersebut, kode A3L415F teridentifikasi sebagai kode untuk Suzuki Fronx.
Nilai NJKB masing-masing varian adalah: A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000, A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.
Untuk menghitung harga on the road dari NJKB, beberapa pajak perlu ditambahkan.
Perhitungan ini berlaku untuk wilayah Jakarta yang tidak dikenakan Opsen.
Untuk mengubah NJKB menjadi harga on the road atau harga jual konsumen, beberapa pajak harus dibayarkan.
Pajak tersebut antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru di Jakarta, sebesar 12,5% dari NJKB.
Kemudian, untuk kendaraan pertama, ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan PKB.
Selanjutnya, PPN sebesar 12%.
“PPnBM sudah termasuk dalam NJKB. Jadi, saat APM menyerahkan mobil ke dealer, harga tersebut sudah termasuk pajak barang mewah,” jelas sumber Liputanku dari dealer.
Selain pajak, ada biaya tambahan dari dealer kepada konsumen.
Biaya dealer, termasuk distribusi, berkisar antara 10-15%.
Sumber tersebut memberikan perkiraan sederhana untuk menghitung harga on the road dari NJKB.
“Kenaikannya sekitar 35-45%,” jelasnya.
Jika melihat pola penetapan harga OTR dibandingkan NJKB Suzuki, kisarannya sekitar 37%.
Contohnya pada All New Suzuki Ertiga, NJKB tipe GL MT Rp 189 juta, sedangkan OTR Rp 259,7 juta.
Selisihnya 37,4%, OTR lebih mahal daripada NJKB.
Mengikuti pola ini, harga Suzuki Fronx diperkirakan termurah Rp 228 juta dan tertinggi Rp 265 juta.