Harga emas Antam, sebagaimana dipantau Liputanku pada hari Ahad (13 April 2025) di situs Logam Mulia, menunjukkan stabilitas pada angka Rp 1.904.000 per gram. Demikian pula, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan tercatat stabil pada Rp 1.754.000 per gram.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang dicatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Ahad:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000
Terkait potongan pajak pada harga pembelian emas, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.