JAKARTA, Liputanku – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF), guna stabilisasi nilai tukar rupiah dari tingginya tekanan global.
NDF adalah instrumen derivatif dari kegiatan jual beli kurs, di mana kontrak membeli atau menjual valas dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Aktivitas NDF sendiri merupakan bentuk lindung nilai atau hedging terhadap kurs.
Keputusan untuk melakukan intervensi di pasar NDF itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Senin (7/4/2025).
Respon kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pemerintah Amerika Serikat tanggal 2 April 2025 dan respons kebijakan retaliasi tarif oleh pemerintah China tanggal 4 April 2025, telah menimbulkan gejolak pasar keuangan global.
Termasuk arus modal keluar dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar di banyak negara, khususnya negara emerging market.
“Tekanan terhadap nilai tukar rupiah telah terjadi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) di tengah libur panjang pasar domestik dalam rangka Idulfitri 1446H,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Senin.
Ia mengatakan, intervensi itu dilakukan BI secara berkesinambungan di pasar Asia, Eropa, dan New York. BI juga akan melakukan intervensi secara agresif di pasar domestik sejak awal pembukaan tanggal 8 April 2025, dengan intervensi di pasar valas (Spot dan Domestic NDF) serta pembelian SBN di pasar sekunder.
“Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan optimalisasi instrumen likuiditas rupiah untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan domestik,” ujarnya.
“Serangkaian langkah-langkah Bank Indonesia ini ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap Indonesia,” ujarnya.
Adapun perdagangan rupiah dalam negeri (on shore) pada Senin (7/4) masih libur dan baru akan buka pada Selasa (8/4), seperti halnya perdagangan IHSG. Sebelumnya rupiah terus mengalami pelemahan dan hampir menyentuh Rp17.000 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan offshore atau NDF.