Liputanku, JAKARTA — Indeks harga saham gabungan (IHSG) masih berada di bawah level 6.000 setelah mengalami penghentian sementara perdagangan di awal sesi Selasa (8/4/2025). Beberapa saham mengalami penurunan tajam hingga menyentuh level auto rejection bawah (ARB) maksimal 15%.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 10.15 WIB, IHSG turun 549,57 poin atau 8,44% ke level 5.961,05. IHSG sempat menyentuh titik terendah 5.883 di awal perdagangan pascalibur Lebaran ini.
Penurunan IHSG dipengaruhi oleh kinerja buruk saham-saham emiten berkapitalisasi besar. Selain itu, sejumlah saham emiten lainnya juga jatuh ke level ARB.
Auto rejection bawah misalnya dialami oleh saham BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang anjlok 15% ke level Rp204 dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) yang juga turun 14,72% ke level Rp2.260.
Di sektor pertambangan logam, saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) turun 14,98% ke level Rp1.930, dan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) mengalami penurunan sebesar 14,98% ke posisi Rp4.570 per saham.
Selain itu, saham PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) terpantau merosot 14,98% ke posisi Rp4.570 bersama saham PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) yang turun 14,97% ke level Rp4.090 per saham.
Pada saat yang sama, saham PT Bank Jago Tbk. (ARTO) merosot 14,68% ke level Rp1.250, dan saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) anjlok 14,46% ke posisi Rp71 per saham.
BEI, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa terkait Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian ini mencakup ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Berdasarkan aturan baru tersebut, batasan persentase auto rejection bawah disesuaikan menjadi 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan kinerja indeks saham global yang turun signifikan pada periode 27 Maret—7 April 2025. Kondisi tersebut tidak dialami BEI karena libur Idulfitri.
“Penyesuaian ARB ini kami sesuaikan dengan standar bursa global dan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar. Kami memberikan ruang likuiditas kepada investor untuk memberikan waktu dalam pengambilan keputusan investasi merespons informasi pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (8/4/2025).