Tempe Indonesia: Resmi Diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Kementerian Kebudayaan secara resmi telah mengajukan tempe untuk didaftarkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan Representatif kepada UNESCO. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melestarikan dan merawat warisan budaya yang telah lama menjadi bagian integral masyarakat Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan bahwa tujuan utama pengajuan ini bukan hanya sekedar pengakuan internasional, tetapi juga untuk memastikan kelestarian dan pewarisan tradisi tersebut kepada generasi mendatang.

“Pengakuan tempe sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan semakin memperkuat statusnya sebagai warisan budaya yang perlu dijaga, sekaligus meningkatkan kesadaran global akan nilai budaya, manfaat kesehatan dan gizi, serta keberlanjutannya,” ujar Fadli Zon, seperti dikutip dari Liputanku, Minggu (6/4).

Menariknya, kata “tempe” telah ditemukan dalam Serat Centhini, naskah sastra Jawa abad ke-19 yang menggambarkan kehidupan masyarakat Jawa pada abad ke-16. Hal ini menunjukkan bahwa tempe telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia selama ratusan tahun.

Pengajuan tempe sebagai warisan budaya takbenda juga merupakan langkah strategis dalam meneguhkan identitas budaya nasional dan dampaknya yang luas.

Fadli Zon menegaskan bahwa tempe bukan hanya sekadar makanan pokok bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga merepresentasikan pengetahuan, budaya, dan teknologi pangan tradisional yang terus berkembang dari generasi ke generasi.

Selain tempe, beberapa elemen budaya lainnya juga diajukan, di antaranya Teater Mak Yong dan Jaranan. Teater Mak Yong diajukan sebagai ekstensi dari warisan Mak Yong Malaysia, sementara seni pertunjukan dan ritual Jaranan diusulkan bersama Suriname.

Mak Yong dari Malaysia telah mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada tahun 2008. Seni pertunjukan tradisional ini kemudian menyebar ke Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, sekitar abad ke-19.

Fadli Zon menjelaskan bahwa nominasi sebagai ekstensi dari warisan budaya Mak Yong merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama budaya antara Indonesia dan Malaysia. Ia menambahkan bahwa pengajuan ini bertujuan untuk memperluas pengakuan, menumbuhkan rasa saling menghargai, dan menjalin kolaborasi internasional yang lebih erat.

“Dengan pengajuan ekstensi ini, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelestarian Mak Yong sebagai seni pertunjukan tradisional yang kaya nilai budaya. Kami berharap kerja sama dengan Malaysia akan semakin kuat, sehingga upaya perlindungan dan pengembangan Mak Yong dapat berkelanjutan,” kata Fadli Zon.

Proses pengajuan suatu objek sebagai Warisan Budaya Takbenda diawali dengan penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas budaya, akademisi, dan pemerintah daerah, difasilitasi oleh Kementerian Kebudayaan. Proses ini meliputi kajian literatur, survei lapangan, wawancara, dan dokumentasi yang komprehensif.

Dokumen nominasi telah disusun sesuai persyaratan dan siap untuk dievaluasi oleh badan penilai UNESCO. Formulir pengusulan telah disampaikan kepada Sekretariat UNESCO melalui delegasi tetap Indonesia di Paris sebelum 31 Maret 2025.

Indonesia juga tengah menjajaki kemungkinan nominasi bersama, terutama dengan negara-negara yang memiliki kedekatan sejarah dan budaya, seperti Suriname. Kedekatan ini terlihat dari warisan sastra dan bahasa yang masih lestari, khususnya di komunitas diaspora Jawa di Suriname.

“Kami melihat potensi kolaborasi dalam pengajuan nominasi aksara tradisional, seperti aksara Jawa atau aksara Pegon. Kami yakin kerja sama budaya ini dapat dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Fadli Zon.

Leave a Comment