Polisi Usut Tuntas Kasus Koperasi Melania, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman enggan mengungkap nama-nama yang akan dipanggil penyidik dalam pemeriksaan kasus Koperasi Melania.

Liputanku, Jakarta – Penyelidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berencana memanggil tiga saksi tambahan terkait kasus dugaan gagal bayar Koperasi Melania Credit Union (MCU) pada Senin, 21 April 2025. Koperasi ini diduga mengalami kesulitan keuangan hingga menyebabkan gagal bayar simpanan anggota dengan total mencapai Rp 210 miliar.

“Pekan depan, akan ada pemeriksaan terhadap tiga orang lagi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, saat dihubungi pada Jumat, 18 April 2025.

AKBP Rahman memilih untuk tidak mempublikasikan identitas individu yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, informasi tersebut bersifat internal dan hanya diketahui oleh pihak penyidik.

Dijelaskan oleh Rahman, pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi sejak laporan kasus ini diterima pada 15 Januari 2024. Proses penyelidikan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Februari 2024, dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan sendiri diterbitkan pada Januari 2025.

Laporan ke Polrestabes Bandung diajukan oleh seorang anggota koperasi yang menjadi korban gagal bayar. Anggota tersebut aktif dalam Komite Krisis, sebuah wadah yang dibentuk untuk membantu para korban gagal bayar Koperasi Melania dalam menempuh jalur hukum. Komite ini menaungi 226 korban dengan total kerugian mencapai Rp 57 miliar.

Pembentukan Komite Krisis diinisiasi pada Mei 2024 melalui Rapat Anggota Khusus, setelah tim verifikasi dan pengurus pengawas verifikasi yang terdiri dari anggota korban melakukan audit selama 27 hari. Tim verifikasi sendiri dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan 2023. Namun, pada 22 Juni 2024, pengurus koperasi secara tiba-tiba mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa dengan tujuan untuk mendelegitimasi dua rapat sebelumnya.

Koperasi Melania diduga mengalami gagal bayar simpanan anggota yang disebabkan oleh non-performance loan (NPL) atau kredit macet yang tidak dilaporkan oleh manajer. Informasi yang dihimpun Liputanku menunjukkan bahwa koperasi kredit yang awalnya didirikan untuk melayani umat gereja Paroki St. Melania ini mengalami gagal bayar simpanan anggota senilai Rp 210 miliar, yang disebabkan oleh kredit macet sebesar Rp 263 miliar atau sekitar 87 persen dari total aset.

Para anggota koperasi yang tergabung dalam Komite Krisis menyatakan bahwa masalah penarikan uang tabungan telah dirasakan sejak Juni 2023. Juru bicara Komite Krisis, Yunita Tan, mengungkapkan bahwa pengurus dan manajer koperasi menginformasikan kepada anggota dan non-anggota bahwa terdapat banyak tagihan yang belum masuk ke rekening koperasi.

Liputanku telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pengurus dan manajer Melania Credit Union. “Silakan menghubungi pengurus,” ujar Manajer Koperasi Melania, William Setiadi, melalui pesan singkat pada Sabtu, 12 April 2025. Ketua Koperasi Melania, Andreas Indrayadi, dan Wakil Ketua Koperasi Melania, Djoko Susilo, belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan Liputanku melalui pesan dan panggilan telepon hingga saat ini.

Liputanku berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: