Liputanku, Jakarta – Pemerintah tengah merancang perlindungan komprehensif bagi para pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, yang mencakup penentuan tarif, pemenuhan hak-hak dasar, hingga pemberian bonus di hari raya. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara aktif mendorong agar pengemudi ojol diakui secara sah sebagai pekerja tetap sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menekankan bahwa rancangan regulasi ini setidaknya harus mencakup aspek-aspek perlindungan krusial seperti jaminan pendapatan yang stabil, penghapusan sistem potongan platform yang merugikan, serta penetapan upah minimum yang memadai. “Dengan demikian, pengemudi dapat menerima upah minimum yang tetap dan layak setiap bulannya, termasuk upah lembur dan upah yang dibayarkan selama cuti haid dan melahirkan,” ungkap Lily dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, SPAI juga menggarisbawahi pentingnya aturan yang menjamin kesetaraan hak dan perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini berarti penghapusan berbagai skema seperti level atau tingkatan, hub/slot, hemat, langganan, aceng (argo goceng), dan skema prioritas lainnya, yang menurut Lily justru berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
“Skema-skema tersebut bersifat diskriminatif dan cenderung menurunkan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Akibatnya, pengemudi ojol hanya mampu memperoleh pendapatan rata-rata sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari,” jelasnya.
Dengan dihilangkannya skema diskriminatif tersebut, SPAI meyakini bahwa pengemudi akan dapat bekerja dalam durasi 8 jam sehari, tanpa perlu memforsir diri hingga 12 hingga 17 jam setiap harinya. Selain itu, pengemudi juga akan memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan dan risiko kecelakaan kerja di jalan raya. “Pengemudi ojol juga berhak mendapatkan 2 hari libur setiap minggunya, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.
SPAI juga mendesak agar platform wajib menanggung jaminan sosial bagi pengemudi ojol, sehingga mereka tidak terbebani dengan biaya atas risiko kerja yang mungkin terjadi di jalan, seperti kecelakaan saat berkendara. Selain itu, SPAI juga menekankan perlunya keterwakilan melalui serikat pekerja agar pengemudi memiliki jaminan kebebasan dalam berekspresi, menyampaikan pendapat, dan melakukan aksi mogok kerja jika diperlukan.
“Perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo dan lainnya tidak boleh lagi sewenang-wenang memberikan sanksi berupa suspend atau pemutusan kemitraan,” tegas Lily.
Apabila seluruh poin ini dipenuhi, SPAI menilai bahwa setiap perselisihan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pekerja platform, perusahaan platform, dan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai mediator. “Selain itu, pelibatan dan partisipasi aktif serikat pekerja ojol, taksol, dan kurir sangat penting dalam proses penyusunan regulasi perlindungan pekerja platform ini,” pungkas Lily.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi terkait tarif, hak-hak, dan perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk pemberian bonus hari raya.
Pada Kamis, 10 April 2025, Immanuel menyampaikan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, seperti aplikator dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Ini sudah menjadi perhatian utama kita sebagai negara, dan akan termanifestasi melalui Kemensetneg,” ujarnya.
Liputanku berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: